Budi Tjahjono selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas,
Pemeriksaan Dewi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Tjahjono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah terkait kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar secara resmi menandatangani kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait perlindungan sejumlah BMN yakni Gedung DPR dan Gedung Sekretariat Jenderal.
Selain Ruanto, KPK juga akan memeriksa empat saksi lainnya.
Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Tahun 2008-2016, Solihah.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2016 Solihah sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah (SLH).
Hal itu didalami dalam pemeriksaan Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Andi Marwan Agustiono pada Rabu (16/6).
PT Jasindo kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).